YayBlogger.com
BLOGGER TEMPLATES

Sabtu, 03 November 2012

Berita KPID Sumut

Wednesday, 07 March 2012 08:03    PDF Print E-mail
Pemilihan anggota KPIDSU lewat pemungutan suara
Warta
WASPADA ONLINE

(tribunnews.com)
MEDAN – Pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sumatera Utara dilakukan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi setempat dengan pemungutan suara karena tidak ada kesepakatan di antara anggota komisi.

Ketua Komisi A DPRD Sumut Isma Fadly Pulungan di Medan, meski telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan, tetapi komisi tidak mendapatkan titik temu terhadap hasil tes tersebut.

Karena itu, Komisi A DPRD Sumut mengambil upaya pemungutan suara untuk menentukan tujuh dari 21 calon anggota KPI yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan tersebut. Setiap anggota Komisi A DPRD Sumut diberikan kesempatan untuk menyampaikan tujuh nama calon anggota KPI yang dianggap memiliki nilai tertinggi.

“Setelah dikumpulkan, akhirnya ditetapkan tujuh besar,” katanya.

Selanjutnya, kata Isma, Komisi A DPRD Sumut akan menyampaikan tujuh nama tersebut ke pimpinan dewan untuk diteruskan ke Pemprov Sumut guna disahkan.

Pihaknya mengharapkan Pelaksana Tugas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dapat segera mengesahkan tujuh nama anggota KPI tersebut.

“Kalau cepat disahkan, makin cepat mereka bekerja,” kata politisi Partai Golkar itu.

Isma Fadly tidak membantah ada pihak-pihak tertentu yang berupaya untuk mengintervensi Komisi A DPRD Sumut dalam menentukan anggota KPI.

Namun, pihaknya tidak menghiraukan intervensi tersebut dan memilih cara yang demokratis untuk menetapkan hasil berbagai proses yang telah dilalui.

“Prosesnya demokratis. Jadi, tidak ada masalah,” katanya tanpa menyebutkan pihak-pihak yang mengintervensi tersebut.

Sebelumnya, Komisi A DPRD Sumut melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara tertutup terhadap 21 calon anggota KPI pada 16-17 Februari 2012.

Ke-21 calon itu terdiri enam nama anggota KPI periode 2008-2011, yakni Abdul Harris Nasution, Achmad Hambali Hutasuhut, Eddy Syahputra Sormin, RM Syahril, Ranggini dan Usep Kurnia.

Adapun 15 calon lain adalah Arif Zulkifli, Isfan Dahrian Nasution, Basuki Ali Subagyo, Charles Alberto Situmeang (unsur masyarakat), Ramses Simanulang, Syafruddin Pohan (unsur akademisi), Parlindungan Sihombing dan Tohap Simamora (aktivis radio komunitas).

Sedangkan dari unsur pers adalah Khairiah Lubis, Bambang Soedjiartono, Rika Suarti Ningsih, Yusniarti Piliang, Mutia Atiqah, Parulian Tampubolon dan Rachmad.

Melalui pemungutan suara, Komisi A DPRD Sumut mengumumkan tujuh nama yang lulus yakni Eddi Syahputra Sormin (15 suara), Isvan Dahran Nasution (15 suara), Abdul Harris Nasution (13 suara), Parulian Tampubolon (13 suara), Mutia Atiqah (12 suara), Rachmad (11 suara), dan Syarifuddin Pohan (11 suara).
Editor: PRAWIRA SETIABUDI

----------------------------------



Senin, 25 Mei 2009
Redaksi SIB on Oktober 23rd, 2008

Medan (SIB)
Komisi A DPRD Sumut tetapkan 7 nama anggota KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Sumatera Utara periode 2008-2011 lewat voting yang dilaksanakan dalam rapat pleno internal dihadiri 16 anggota komisi A dipimpin Ketua Komisi AM Siregar, Rabu (22/10) di Gedung DPRD Sumut.

Demikian diungkapkan Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Drs Penyabar Nakhe kepada wartawan, Rabu (22/10) di ruang kerjanya seusai menghadiri rapat pleno internal Komisi A DPRD Sumut dalam rangka penetapan calon anggota KPID Sumut periode 2008-2011.
Disebutkan Penyabar, dari 17 anggota Komisi A DPRD Sumut, 16 anggota dewan yang hadir dalam rapat pleno internal komisi dalam menetapkan calon anggota KPID Sumut menyepakati mekanisme pemilihan 20 nama calon anggota KPID melalui voting, dimana masing-masing anggota dewan harus memilih 7 nama dari 20 nama calon hasil dari fit and proper test.

Ke-20 nama calon anggota KPID yang dipilih, Abdul Haris Nasution, Achmad Hambali, Akhmad Kadri Pasha Nasution, Ahmad Zaqlul, Eddy Syahputra, Hambali Batubara, Janto, Lusiana Andriani, Mutia Atiqah, Muhammad Syahril, Rudi Hendarto, Ranggini, Rika Suartiningsih, R Bambang Soedjiartono, Safrin, Sufrianty Harahap, Syafri, Sunarto, Usep Kurnia dan Zulkifli.
Dari 16 anggota komisi A yang hadir, lanjut Penyabar Nakhe, berhasil memilih 7 nama calon dari 20 nama yang sudah mengikuti fit and proper test. Selanjutnya diranking berdasarkan suara terbanyak untuk ditetapkan menjadi anggota KPID Sumut.

Penyabar Nakhe menyebutkan, ketujuh anggota KPID Sumut yang ditetapkan Komisi A berdasarkan ranking jumlah suara terbanyak melalui voting masing-masing Abdul Haris Nasution memperoleh 14 suara, Achmad Hambali dan Sufriaty Harahap masing-masing memperoleh 13 suara, Eddy Syahputra dan Ranggini masing-masing memperoleh 12 suara, serta Muhammad Syahril dan Usep Kurnia masing-masing memperoleh 10 suara.

Nakhe juga menyebutkan, dari ketujuh anggota KPID yang ditetapkan hampir seluruhnya wajah-wajah baru dan dinilai cukup punya kredibilitas dan berkemampuan dalam melaksanakan tugas di bidang penyiaran daerah ini. Sedangkan anggota lama (periode 2005-2008) sepertinya tidak terpilih untuk periode 2008-2011, karena memperoleh suara dirangking 8 hanya memperoleh 9 suara atas nama R. Bambang Soedjiartono dan Akhmad Kadri Pasha Nasution memperoleh nol suara.

Karena itu, tambah Nakhe, ketujuh nama anggota KPID yang ditetapkan akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD Sumut untuk diproses selanjutnya dan disampaikan ke Gubsu untuk mengeluarkan SK pengangkatan dan pelantikan. (M10/p)


Senin, 12 Mei 2008 @ 14:33 WIB

Eksistensi TV lokal masih terseok-seok. Belum memadainya sumberdaya manusia, kecukupan teknis infrastruktur, hingga struktur industri televisi yang memusat di Jakarta dinilai sebagai akar masalah yang belum terurai sampai saat ini. Alih-alih mendapatkan manfaat ekonomi dan sosial yang maksimal dari industri penyiaran televisi, daerah dan masyarakatnya malah didera ancaman hanya menjadi koloni dari modal Jakarta. Kesimpulan kritis ini terangkum dalam Dialog Publik ”Prospek TV Daerah di Tengah Dominasi TV Jakarta” di Medan, Sumatera Utara (12/5), kerjasama antara KPI Pusat dan KPID Sumatera Utara.

”Salah satunya muncul dalam wujud penetrasi budaya Jakarta, seperti penggunaan bahasa, karena siaran televisi saat ini lebih banyak memuat siaran TV Jakarta,” terang anggota KPI Pusat Izzul Muslimin yang menjadi salah satu narasumber acara tersebut.

Istilah TV Jakarta ini, menurut Izzul dapat diberikan kepada lembaga penyiaran televisi yang saat ini masih bersiaran secara nasional. ”Padahal, sebenarnya mereka adalah TV Jakarta karena menurut UU Penyiaran 2002 sudah tidak ada lagi istilah TV Nasional. Yang ada adalah TV-TV Lokal yang dapat bersiaran dengan sistem berjaringan,” tegas Izzul yang membidangi bidang struktur dan sistem penyiaran di KPI Pusat.

Mengomentari penundaan pemerintah terhadap pemberlakuan Sistem Stasiun Berjaringan (SSB) sampai dengan akhir tahun 2009 yang berarti dilakukan seusai Pemilu, Izzul berharap semua pihak pemangku tanggungjawab nantinya dapat bersikap konsisten menegakkan aturan SSB ini. ”Kita berharap ada konsistensi dari siapapun yang akan terpilih sebagai presiden, DPR, ataupun menteri (Menkominfo),” harap Izzul.

Kehawatiran serupa juga disampaikan oleh narasumber-narasumber lainnya, yaitu Wakil Ketua KPID Sumut Bambang Soedjiartono, Agung Darmajaya dari televisi anak Space Toon, dan J. Anto dari KIPPAS (Kajian Informasi, Pendidikan dan Penerbitan Sumatra.

J. Anto, misalnya, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap eksistensi salah satu TV lokal di Sumatera Utara yang megap-megap. ”Mereka susah mencari iklan. Akhirnya, ironisnya, spot iklan mereka dijual sama nilainya dengan iklan di radio,” ungkap salah satu pendiri yayasan yang eksis sejak tahun 1999 ini.

Akibatnya, lanjut J. Anto, sangat mungkin TV lokal ini nantinya tumbuh hanya sebagai koloni dari modal Jakarta atau hanya menjadi perpanjangan tangan dari Jakarta. ”Ini bisa berwujud sebagai koloni budaya, selera, maupun cara berpikir,” tambahnya.

Agung Darmajaya dari televisi anak Space Toon juga turut menyoroti pemasukan iklan yang lari ke Jakarta, padahal dari Medan saja bisa terhitung sekitar 1,2 triliun. ”Pemasukan untuk daerahnya mana?,” tanya Agung.

Persoalan konten lokal yang masih minim juga menjadi sorotan dalam acara ini. Selain karena masalah struktur dominasi dari Jakarta, kapasitas sumberdaya manusia di Sumatera Utara juga harus ditingkatkan.

Acara di acara Space Toon, terang Agung, meski belum banyak saat ini juga ada konten lokal yang dikemas dalam program kartun. ”Baik isi maupun pembuatnya asli dari lokal Medan,” tutur Agung.

”Butuh kreativitas, seperti JTV di Jawa Timur yang melakukan dubbing acara film ke dalam bahasa Jawa Timuran,” tambahnya.

Bloggaul.com
Jum'at, 09 Mei 2008 18:49

Kapanlagi.com - PT Deli Media Televisi (Deli TV) terancam tutup dan tidak lagi bisa beroperasi jika Rekomendasi Kelayakan yang pernah diberikan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara dibatalkan, menyusul sejumlah pelanggaran yang dilakukan stasiun TV lokal itu.

"Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang kini sedang diproses di Depkominfo juga tidak bisa diterbitkan bila Rekomendasi Kelayakan itu dibatalkan," kata Wakil ketua KPID Sumut, Bambang Soedjiartono, di Medan, Jumat (9/5).

Menurut dia, hingga saat ini Deli TV baru memiliki Rekomendasi Kelayakan dari KPID Sumut dan belum mengantongi IPP dari pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 1 Undang-undang No 32/2002 tentang Penyiaran.

Ia menyebutkan, ada sejumlah pelanggaran yang bisa membuat Rekomendasi Kelayakan Deli TV dibatalkan, salah satunya terkait kepemilikan modal.

"Kita mendapat informasi bahwa 100% saham PT Deli Media Televisi telah dijual atau dialihkan ke PT Sun TV Network Jakarta, padahal sesuai aturan badan hukum Indonesia modal sebuah PT (perseroan terbatas, red) minimal dimiliki dua pemegang saham," katanya.

Selain itu, PT Deli Media Televisi juga telah berkali-kali berubah domisili, berubah susunan pengurus dan/atau anggaran dasar dan semua itu tidak pernah dilaporkan ke KPID Sumut.

Deli TV dalam bersiaran juga tidak lagi mengacu kepada berkas studi kelayakan yang pernah disampaikan ke KPID Sumut pada saat dilakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP).
"Bisa kita lihat, kini Deli TV tidak punya logo dan tidak ada lagi siaran lokalnya. Yang ada hanya logo MNC dan siarannya pun dari Jakarta. Ini jelas menyalahi aturan tentang penyelenggaraan penyiaran." ujar Bambang.

Ia juga mengatakan, pihaknya telah mengundang manajemen Deli TV guna mendapatkan kejelasan soal pengalihan kepemilikan tersebut.

"Kita juga minta berkas-berkas pengalihan kepemilikan itu. Jika benar 100% saham Deli TV dialihkan kepada pihak lain, berarti benar telah terjadi pelanggaran selain juga melakukan pembohongan publik. Sanksinya, Rekomendasi Kelayakan yang pernah kita berikan batal demi hukum dan mereka tidak boleh siaran lagi," ujarnya. (kpl/rif)
Rabu, 17 May 2006

KPID Sumut Minta TV Karo Hentikan Siaran

Subkomisi Mediasi dan Pemantauan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut meminta pengelola dan penanggungjawab TV Karo untuk segera menghentikan kegiatan siarannya.

Hal tersebut dilakukan menyusul adanya temuan pemantauan ke lapangan, jika stasiun tv lokal tersebut telah beroperasi tanpa izin sekaligus melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Jika TV Karo tetap tidak mengindahkan larangan KPI, maka kasus ini akan disampaikan ke Polda Sumut,” tegas Ketua Subkomisi Mediasi dan Pemantauan Panogari Panggabean didampingi anggota KPID Sumut Bambang Soedjiartono. Dikatakan Panogari, sesuai pasal 33 ayat 1 Undang-Undang 32 tahun 2002, lembaga penyiaran yang melakukan kegiatan penyiaran harus sudah memiliki izin.
“Bagi yang melanggar ketentuan itu diancam sanksi pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar seperti yang sudah diatur dalam pasal 58 ayat b Undang-Undang penyiaran,” tegas Panogari.

Bambang Soedjiartono yang sehari-hari menjabat Wakil Ketua KPID Sumut menambahkan, berdasarkan laporan masyarakat, Subkomisi Mediasi dan Pemantauan KPID Sumut sudah turun ke Tanah Karo mengecek keberadaan dan izin operasional tv tersebut. “Ternyata benar, TV Karo sudah mengudara tanpa izin,” cetusnya.
Dengan kondisi ini, pihak KPID Sumut kemudian memanggil pihak pengelola dan penanggungjawab. “Tadinya, pihak pengelolanya tidak mau datang, namun setelah dipanggil berulang kali, barulah yang bersangkutan memenuhi panggilan KPID,” beber Bambang.

Dalam pertemuan itu, KPID Sumut memberikan penjelasan kepada pihak pengelola sekaligus meminta operasional penyiaran segera dihentikan. “Dengan berbagai dalih, pihak pengelola tidak bersedia menghentikan kegiatannya,” timpal Panogari.

Diungkapkan Panogari, secara resmi dirinya selaku Ketua Subkomisi Mediasi dan Pemantauan sudah melaporkan secara resmi perihal TV Karo tersebut dalam rapat pleno KPID Sumut pada April 2006 lalu. “Tapi sampai saat ini, tampaknya belum ada tanda-tanda soal TV Karo diplenokan,” tandasnya. Sampai pertengahan Mei ini, biaya operasional seluruh anggota KPID Sumut tidak kunjung ‘cair’. Karena itu para anggota KPID Sumut berharap Pemprovsu menaruh perhatian terhadap pencairan dana KPID Sumut agar kegiatan KPID Sumut dapat berjalan dengan lancar.(ana)

Bainfokom Pemprov Sumut
Senin, 21/04/2008 17:00 WIB

oleh : Hambali Batubara

MEDAN: Puluhan mantan pekerja di televisi lokal mengadukan penjualan Deli TV selaku televisi lokal Sumut kepada Sun TV Network (MNC Groups) ke kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumut siang ini.

Firdaus,salah seorang mantan pekerja mengatakan penjualan Deli TV selaku televisi lokal Sumut kepada TV jaringan nasional melanggar peraturan UU No 32 tahun 2002. Ijin Penyelenggara Penyiaran (IPP) tentang Kepemilikan televisi tidak bisa dialihkan.

Wakil Ketua KPID Sumut,Bambang Soedjiartono mengatakan pihak Deli TV telah melakukan pelanggaran ketentuan dan pembohongan. Penjualan ini merusak tatanan lokal yang hendak diciptakan dari hadirnya televisi lokal.

Deli TV juga melakukan pembohongan ketika dalam pertemuan dengan KPID Sumut beberapa waktu yang lalu.Ketika ditanya apakah sudah ada transaksi jual beli, Deli TV mengatakan dalam rencana.

Namun berdasarkan pengaduan mantan pekerja,telah dijual sejak Februari 2008 seharga Rp 9 Miliar. "Baru dibayar Rp 7 Miliar," ucap Firdaus.

Pihak Deli TV sampai saat ini belum berhasil dikonfirmasi karena pimpinan sedang berada di Jakarta. (dj)
Politik
09/05/2008 - 18:03

(Istimewa)
INILAH.COM, Medan - PT Deli Media Televisi (Deli TV) terancam tutup dan tidak lagi bisa beroperasi. Hal ini terjadi jika rekomendasi kelayakan yang pernah diberikan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara dibatalkan, menyusul sejumlah pelanggaran yang dilakukan stasiun televisi lokal itu.

"Izin Penyelenggaraan Penyiaraan (IPP) yang kini sedang diproses di Depkominfo juga tidak bisa diterbitkan bila rekomendasi kelayakan itu dibatalkan," kata Bambang Soedjiartono, Wakil ketua KPID Sumut, di Medan, Jumat (9/5).

Menurut dia, hingga saat ini Deli TV baru memiliki rekomendasi kelayakan dari KPID Sumut. Namun belum mengantongi IPP dari pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 1 Undang-undang No 32/2002 tentang Penyiaran.

Ia menyebutkan, ada sejumlah pelanggaran yang bisa membuat rekomendasi kelayakan Deli TV dibatalkan. Salah satunya terkait kepemilikan modal.
"Kita mendapat informasi bahwa 100% saham PT Deli Media Televisi telah dijual atau dialihkan ke PT Sun TV Network Jakarta. Padahal, sesuai aturan badan hukum Indonesia, modal sebuah PT minimal dimiliki dua pemegang saham," katanya.

Selain itu, PT Deli Media Televisi juga telah berkali-kali berubah domisili, berubah susunan pengurus dan/atau anggaran dasar dan semua itu tidak pernah dilaporkan ke KPID Sumut. [*/R2]
16 Mei 2008

Sumber : www.kompas.com
MEDAN, KAMIS - Eks karyawan PT Deli Media Televisi atau Deli TV menyegel Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara, Kamis (15/5) di Medan. Penyegelan itu terkait dengan protes mereka yang menilai KPID tidak beritikad baik menyelesaikan persoalan izin penyiaran Deli TV. Akibat penyegelan itu, sebagian karyawan tidak bisa masuk ke kantor selama aksi berlangsung.

Ini bentuk ketidakpercayaan kami kepada KPID Sumut. Kami datang ke kantor ini untuk menanyakan pemanggilan KPID ke manajemen Deli TV. Tetapi di kantor hanya ada seorang anggota komisioner saja , kata perwakilan eks karyawan Deli TV Firdaus, Kamis (15/5) ditemui di sela-sela aksi karyawan.

Dalam aksinya, eks karyawan Deli TV memasang dua spanduk yang dipasang di pagar kantor itu dan serta di papan nama kantor. Mereka juga menutup pagar selama aksi berlangsung sekitar pukul 10.00. Eks karyawan Deli TV mencari Ketua KPID Sumut Danan Djaj a yang ternyata tidak ada di tempat.

Sebelumnya, eks karyawan Deli TV memersoalkan status izin penyi aran stasiun televisi itu. Status penyiaran itu, tutur Firdaus terkait dengan penyelesaian persoalan karyawan yang diberhentikan pihak manajemen. "Kami ingin tahu statusnya apa ? Jika belum mempunyai izin siar, mengapa KPID diam saja," katanya.

Uji Coba

Komisioner KPID Sumut Bambang Soedjiartono mengatakan status penyiaran Deli TV masih uji coba selama empat tahun belakangan. Status penyiaran Deli TV sampai sekarang masih menunggu kepastian dari dep artemen informasi dan komunikasi. Namun surat izin itu belum juga keluar. Padahal kita sudah berkali-kali meminta, tetapi belum juga mendapat balasan, kata Bambang.

Selama status uji coba, katanya, pengalihan kepemilikan tidak bisa dilakukan. Yang boleh dilakukan pihak manajemen adalah menambah komposisi saham. Ini jelas tidak diperbolehkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Penyiaran, katanya.

Untuk memerjelas status kepemilikan perusahaan, KPID Sumut telah memanggil manajemen Deli TV. Namun surat panggilan yang sudah dilayangkan dua minggu sebelumnya belum mendapat jawaban. Kami kirimkan surat peringatan pertama. Sikap untuk tidak merespon surat kami sama artinya dengan pelecehan terhadap lembaga negara, katanya.


Andy Riza Hidayat
Kamis, 15 Mei 2008 | 20:06 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar